"Sampaikan secara utuh dengan jernih tanpa pretensi. Ini semua untuk perbaikan ke depan. Karena itu keterangan tertulis amat penting karena kejujuran kita," tegas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.
Totok mengungkapkan keterangan dituliskan berdasarkan Perbawaslu, Peraturan KPU, surat edaran (SE) Bawaslu, SE KPU, saran perbaikan, imbauan, rekomendasi, LHP, status laporan, dan putusan sengketa administrasi. (gwb)
Tags : #sengketa
#revisi
#php
#perbaikan
#pengawasan
#pemilu
#pemilihan 2024
#mk
#keterbukaan
#keterangan tertulis
#kejujuran
#keadilan
#hukum
#gotong royong
#bawaslu
Kategori :
Terkait
Minggu 05 Jan 2025 - 19:34 WIB
Pilkada Bungo Penuhi Syarat Dismissal, KPU Bungo Diminta Siapkan jawaban Dan Bukti
Minggu 05 Jan 2025 - 19:31 WIB
Kamis Penentapan Gubernur Jakarta Terpilih
Minggu 05 Jan 2025 - 19:29 WIB
Perubahan Wajah Politik Tanpa Ambang Batas
Sabtu 04 Jan 2025 - 23:21 WIB
DPR Akan Libatkan Masyarakat Bahas UU Pemilu
Sabtu 04 Jan 2025 - 10:37 WIB
Sampit Bantul
Terpopuler
Minggu 05 Jan 2025 - 22:07 WIB
Terus Melesat, Kota Jambi Raih Indeks SPBE Peringkat 4 Nasional dan Peringkat I Provinsi Jambi
Minggu 05 Jan 2025 - 19:34 WIB
Pilkada Bungo Penuhi Syarat Dismissal, KPU Bungo Diminta Siapkan jawaban Dan Bukti
Minggu 05 Jan 2025 - 17:39 WIB
Sidang Semu
Minggu 05 Jan 2025 - 20:22 WIB
Kepemimpinan Baru, Ekonomi Tumbuh
Minggu 05 Jan 2025 - 17:17 WIB
Kemdiktisaintek Evaluasi Efektivitas Program MBKM
Terkini
Senin 06 Jan 2025 - 15:42 WIB
Menteri Desa dan Jaksa Agung Tekankan Pembangunan Desa dan Ketahanan Pangan dalam HUT Provinsi Jambi ke-68
Senin 06 Jan 2025 - 14:49 WIB
Harga Emas Antam Tidak Berubah, Tetap di Rp1,539 Juta per Gram
Senin 06 Jan 2025 - 14:38 WIB
Besok, Tujuh Anggota BAN-PDM Provinsi Jambi Periode 2025-2028 Akan Dikukuhkan
Senin 06 Jan 2025 - 13:57 WIB
Harga Pangan Hari Ini, Penurunan Signifikan Pada Cabai Rawit Merah dan Beras
Senin 06 Jan 2025 - 13:53 WIB