MK Harus Berdasarkan Data dan Fakta Pengawasan

Senin 30 Dec 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

"Sampaikan secara utuh dengan jernih tanpa pretensi. Ini semua untuk perbaikan ke depan. Karena itu keterangan tertulis amat penting karena kejujuran kita," tegas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.

Totok mengungkapkan keterangan dituliskan berdasarkan Perbawaslu, Peraturan KPU, surat edaran (SE) Bawaslu, SE KPU, saran perbaikan, imbauan, rekomendasi, LHP, status laporan, dan putusan sengketa administrasi. (gwb)

Kategori :