MK Dapat Batalkan Kemenangan Paslon Cakada

Selasa 31 Dec 2024 - 10:23 WIB
Editor : Adriansyah

"Jika MK memutuskan untuk membatalkan kemenangan tersebut, maka pemilihan ulang harus dilakukan demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi," katanya.

Proses hukum ini masih terus berlanjut, dan apabila terbukti ada pelanggaran yang signifikan, pemilihan ulang dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ant)

 

Kategori :

Terkait

Selasa 31 Dec 2024 - 10:23 WIB

MK Dapat Batalkan Kemenangan Paslon Cakada