Meski ketentuan tersebut dihapus, Mahkamah tetap mengingatkan bahwa potensi munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden yang bisa mengacaukan konsentrasi pemilih tetap perlu dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang.
Melalui pedoman yang diberikan, Mahkamah juga mendorong agar revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan dengan partisipasi semua pihak yang memiliki kepentingan dalam pemilu, termasuk partai-partai yang mungkin tidak memperoleh kursi di DPR, untuk memastikan proses yang lebih inklusif dan transparan.
Keputusan ini akan menjadi titik penting dalam perdebatan mengenai tata kelola pemilu yang lebih adil dan demokratis di Indonesia. (*)
Kategori :