Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Perkuat Kedaulatan Rakyat

Senin 06 Jan 2025 - 21:35 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

MK juga menilai bahwa kebijakan tersebut menyebabkan pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yang bisa memperburuk polarisasi di masyarakat.

Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa pengaturan presidential threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta dianggap tidak adil secara moral dan rasional. (*)

Kategori :