OJK Optimis Asuransi dan Reasuransi Mampu Implementasikan PSAK 117 pada 2025

Selasa 07 Jan 2025 - 20:59 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

Terkait asuransi syariah, Ogi menambahkan bahwa perusahaan asuransi syariah akan mengimplementasikan PSAK 408 yang sedang dimodifikasi oleh DSAK untuk sektor asuransi.

Sementara itu, untuk asuransi sosial, OJK masih menunggu peraturan dari pemerintah, yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau peraturan pemerintah terkait akuntansi untuk asuransi sosial sebagai program pemerintah.

Dengan adanya persiapan yang matang, OJK percaya bahwa implementasi PSAK 117 dapat berjalan dengan baik, memperkuat industri perasuransian di Indonesia, dan memberikan transparansi yang lebih besar dalam laporan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. (*)

Kategori :

Terkini

Kamis 09 Jan 2025 - 22:57 WIB

Cabut Izin Distributor Pupuk

Kamis 09 Jan 2025 - 22:56 WIB

35 PMI Dideportasi Dari Malaysia

Kamis 09 Jan 2025 - 22:37 WIB

Kerinci Buka Asa Ke Semifinal