JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Pengamat ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak, menilai bahwa perusahaan perlu menyesuaikan kebijakan usia pensiun untuk menerima manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang menetapkan kenaikan usia pensiun bagi peserta JP BPJS Ketenagakerjaan dari 58 tahun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025.
Payaman menyampaikan bahwa kebanyakan perusahaan, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), belum memberlakukan usia pensiun 59 tahun.
Sebagai contoh, jika perusahaan menetapkan usia pensiun pada 56 tahun, pekerja harus menunggu hingga usia 59 tahun untuk menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Hampir Separuh Warga Indonesia Abai Rencana Pensiun
BACA JUGA:Bahlil Sebut Masih Kaji Pensiun Dini 13 PLTU Batu Bara
"Kebingungan ini muncul karena kebijakan perusahaan yang tidak seragam dan kurangnya sosialisasi kepada pekerja. Untuk itu, perusahaan sebaiknya menyesuaikan kebijakan usia pensiun menjadi 59 tahun agar tidak membingungkan pekerja," ujar Payaman.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan dana pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Kenaikan usia pensiun ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang telah diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2015.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa kenaikan usia pensiun bagi pekerja berlaku secara otomatis sesuai dengan ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tanpa perlu penetapan khusus dari pemerintah.
"Tahun ini adalah kali ketiga kenaikan usia pensiun sejak diberlakukannya aturan tersebut, yang pertama kali pada 2019, kemudian 2022, dan kini pada 2025," ujar Indah.
Aturan ini menetapkan bahwa usia pensiun akan naik satu tahun setiap tiga tahun, dimulai dari 56 tahun pada 2015 dan akan mencapai 65 tahun pada 2043.
Dengan kebijakan tersebut, pekerja yang mencapai usia 59 tahun pada 2025 baru dapat menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, sementara pekerja yang berusia 58 tahun pada tahun yang sama harus menunggu hingga 2026 untuk memperoleh manfaat pensiun. (*)