Kenaikan Usia Pensiun Dianggap Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Jumat 10 Jan 2025 - 20:51 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Pakar perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono menyambut baik kebijakan pemerintah yang menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun, yang berlaku mulai Januari 2025. Menurutnya, kebijakan ini membawa harapan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Aloysius, yang juga Guru Besar Hukum Perburuhan UI, menjelaskan bahwa usia produktif saat ini semakin tinggi, seiring dengan perkembangan pekerjaan yang semakin digital.

“Saya setuju, karena usia produktif saat ini semakin tinggi, sudah menjadi 59 atau 60 tahun untuk pekerjaan-pekerjaan yang semakin digital,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima ANTARA.

Namun, meskipun usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun sejak 2019, Aloysius menekankan pentingnya kebebasan bagi pekerja untuk menentukan usia pensiun mereka sendiri, yang tergantung pada kondisi kesehatan masing-masing individu.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Pendanaan UMKM dan Pekerja Migran

BACA JUGA:Pembangunan Gedung Perkim Molor, Dewan Desak Pelaksana Tambah Pekerja

“Yang menentukan seseorang masih tetap produktif adalah mereka sendiri. Jika hidup sehat sejak muda, pasti usia pensiun sekitar 60 tahun. Jika hidup tidak sehat, usia 50 tahun sudah sakit-sakitan,” tambahnya.

Di sisi lain, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi, menyebutkan bahwa kenaikan usia pensiun ini berkaitan dengan meningkatnya usia harapan hidup di Indonesia, yang mencapai 74 tahun pada 2024.

Tadjudin juga mencatat bahwa perbaikan pelayanan kesehatan, seperti adanya BPJS Kesehatan, turut berperan dalam penurunan angka kematian dan meningkatkan harapan hidup masyarakat.

Namun, Tadjudin juga mengingatkan perlunya perbaikan struktur atau jenjang kepangkatan dan sistem penggajian seiring dengan kenaikan usia pensiun, agar produktivitas pekerja tetap terjaga.

“Tidak ada artinya bagi mereka yang diperpanjang masa kerjanya tapi tidak ada perubahan dalam pola kerja, hanya seperti biasa. Itu berarti hanya menambah beban pengeluaran negara (bagi ASN), tidak ada peningkatan produktivitas,” ujar Tadjudin.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 mengatur kenaikan usia pensiun yang pertama kali ditetapkan pada 56 tahun pada 2015.

Pada 1 Januari 2019, usia pensiun ditetapkan menjadi 57 tahun, dan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun, hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa usia pensiun dalam PP tersebut berarti usia di mana peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun (JP), bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan.

Menurut Kemnaker, perubahan ini tidak akan mempengaruhi besaran manfaat yang diterima oleh pekerja maupun menambah beban iuran bagi pengusaha.

Kategori :