
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengonfirmasi bahwa pembangunan pagar laut yang terletak di Kabupaten Tangerang, Banten, tidak memiliki dokumen lingkungan yang diperlukan, dan oleh karena itu masuk dalam kategori ilegal.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan hal tersebut setelah tim pejabat pengawas lingkungan hidup melakukan verifikasi di lapangan.
“Kegiatan konstruksi pagar bambu di Kabupaten Tangerang tidak memiliki dokumen lingkungan, atau dengan kata lain, ilegal, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Hanif dalam pernyataan resmi di Jakarta.
Tim Gakkum KLH melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang pada 12 hingga 14 Januari 2025, dan di pesisir Kabupaten Bekasi pada 15 Januari 2025.
BACA JUGA:KLH Dukung Perbanyak Pemanfaatan Metana Dari Limbah Sawit
BACA JUGA:Pemkab Tanjab Barat Gelar Audensi dengan KLHK
Pagar laut tersebut membentang di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, yaitu Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Teluk Naga, dengan panjang sekitar 30,16 kilometer, serta di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Terkait pagar laut di Kabupaten Bekasi, Hanif menyebutkan bahwa KLH akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk meminta keterangan mengenai dokumen Persetujuan Lingkungan terkait kegiatan tersebut.
Menurut Hanif, dampak lingkungan yang berpotensi terjadi akibat pemagaran laut meliputi penurunan kualitas air permukaan, sedimentasi, gangguan terhadap aktivitas transportasi nelayan, serta kemungkinan timbulnya konflik sosial ekonomi.
KLH, lanjut Hanif, akan terus memantau kualitas air laut dan melibatkan para ahli untuk menilai potensi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pembangunan pagar laut.
"Jika terbukti ada pelanggaran atau bukti yang cukup, kami tidak ragu untuk menegakkan hukum, baik pidana maupun sengketa lingkungan hidup," tegasnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa pihaknya tengah memeriksa pihak-pihak terkait pemasangan pagar laut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ada tiga entitas hukum yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, namun tidak ada dokumen lingkungan yang terdaftar untuk pembangunan pagar laut.
Pembangunan pagar laut ini dilakukan oleh nelayan yang berpengalaman dalam merakit bagan, dengan sistem kerja borongan.
Bambu yang digunakan sebagai bahan baku diambil dari wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan diangkut menggunakan truk ke lokasi pembangunan.
Saat tim pemeriksa melakukan kunjungan lapangan, mereka menemukan bahwa kegiatan pembangunan pagar laut sudah dihentikan, dan menurut informasi dari masyarakat, pekerjaan ini berhenti sejak Desember 2024. (*)