
Seperti diketahui, lanjut Mendagri Tito Karnavian bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilantik sekaligus dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di MK.
“Hal ini sesuai dengan hasil rapat bersama dengan DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan Kepala Daerah awalnya tanggal 6 Februari menjadi tanggal 20 Februari mendatang,” lanjutnya.
Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa setelah pertemuannya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 31 Januari 2025 pukul 19:00 WIB, ada dua catatan hasil pertemuan tersebut, pertama putusan/ketetapan dismissal hasil Pilkada Serentak 2024 akan dibacakan pada tanggal 4-5 Februari 2025, kedua, MK akan mengupload putusan tersebut pada hari dan tanggal yang sama sejak putusan/ketetapan dismissal dibacakan.
Lebih lanjut Mendagri Tito Karnavian juga mengatakan, bagi pasangan Bupati dan Wali Kota yang mengalami gugatan akan dilantik oleh Gubernur sedangkan bagi yang non gugatan akan dilantik oleh Presiden langsung di Istana Negara. (*)