Selain itu, pihaknya juga menyiapkan pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi.
"Kita lagi desain supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas," katanya.
Harapannya, dengan adanya uang kehormatan serta dukungan dana pulsa ini bisa membantu KPPS agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa dibebani teknis anggaran.
KPU RI memastikan seluruh sumber pendanaan honorer didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
“Jadi, setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU RI, Senin, 8 Agustus 2022).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan. (ant)