Bawaslu Temukan Dua Pelanggaran Kampanye, Ini Dua Pelanggarannya

Kamis 14 Dec 2023 - 11:47 WIB
Reporter : faizarman
Editor : M. Rosyikin

BACA JUGA:Bergaul Penting Guna Atasi Emosi Akibat Kampanye di Medsos

"Terdapat dua pelanggaran administrasi yakni tidak adanya STTP dan pemasangan alat peraga kampanye yang di pasang di zona yang dilarang", jelasnya.

Untuk itu, ia mengajak seluruh peserta Pemilu bisa mentaati seluruh tahapan dan aturan dalam melakukan aktifitas kampanye.

"Jajaran Bawaslu terus berupaya melakukan upaya pencegahan untuk mengurangi potensi dugaan pelanggaran, namun apabila ada pelanggaran Bawaslu siap menindaknya", pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai