BACA JUGA:Bergaul Penting Guna Atasi Emosi Akibat Kampanye di Medsos
"Terdapat dua pelanggaran administrasi yakni tidak adanya STTP dan pemasangan alat peraga kampanye yang di pasang di zona yang dilarang", jelasnya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh peserta Pemilu bisa mentaati seluruh tahapan dan aturan dalam melakukan aktifitas kampanye.
"Jajaran Bawaslu terus berupaya melakukan upaya pencegahan untuk mengurangi potensi dugaan pelanggaran, namun apabila ada pelanggaran Bawaslu siap menindaknya", pungkasnya. (*)
Kategori :