JAMBI, JAMBIESKPRES.BACAKORAN.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mencatat sebanyak 136 aktifitas kampanye yang dilakukan peserta Pemilu.
Jumlah ini tercatat sejak pelaksanaan kamanye dimulai pada 28 hingga 10 Desember 2023 kemarin.
Dari jumlah 136 aktifitas kampanye itu, sebanyak 30 kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas.
Kemudian 91 pertemuan tatap muka dan 15 dalam bentuk kegiatan lainnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan, ini merupakah hasil pengawasan pihaknya bersama Bawaslu 11 kabupaten/kota.
BACA JUGA:Hari Ini Anies Sapa Masyarakat Jambi, Catat Ini Sejumlah Tempat yang Bakal Didatanginya
BACA JUGA:Bawaslu Berhak Menilai Pelanggaran Netralitas ASN
"Ini adalah hasil pengawasan tahapan kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota selama periode sejak kampanye dimulai sampai tanggal 10 Desember kemarin", ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu Kota Jambi ini menyebutkan, dari catatan tersebut pihaknya masih menemukan adanya pelanggaran kampanye.
BACA JUGA:Pasangan Capres Kampanye 75 Hari
BACA JUGA:Bawaslu RI Akan Luncurkan Aplikasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Pelanggaran itu pada umumnya para peserta Pemilu masih ada yang belum menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“Kita menemukan masih adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu. Ini akan menjadi catatan kita,” sebutnya.
Ari menjelaskan, ada dua pelanggaran yang mayoritas ditemukan yakni pelanggaran administrasi.
Selain tidak adanya STTP, ada juga pemasangan alat peraga kampanye.