MAKASSAR, JAMBIEKSPRES.CO- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, terkait dugaan penyebaran informasi tidak akurat mengenai 801 pemilih yang terancam kehilangan hak pilih mereka dalam Pilkada 2024 di daerah tersebut.
Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan ini mempertanyakan keabsahan data yang disampaikan oleh Limongan, yang mengklaim bahwa ada 801 orang yang terancam tidak dapat memberikan suara pada Pilkada mendatang.
Anggota Majelis Pemeriksa DKPP, Upi Hastati, mempertanyakan asal-usul data tersebut, mengingat tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.
“Dari mana data 801 orang ini? Apa dasarnya?” ujar Upi.
Limongan akhirnya mengakui bahwa data yang disebutkan hanyalah berupa daftar nama tanpa bukti atau dokumen pendukung yang valid.
“Saya tidak memiliki bukti pendukung, hanya nama-nama saja,” ungkap Limongan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Elis Mangesa, juga memberi penjelasan dalam sidang tersebut.
Ia menyatakan bahwa ia baru mengetahui adanya isu tentang 801 orang tersebut pada Agustus 2024, setelah menerima informasi melalui telepon dari Kordiv Data KPU dan pesan WhatsApp dari media.
Elis menegaskan bahwa pernyataan mengenai 801 orang yang terancam kehilangan hak pilih adalah pendapat pribadi Limongan dan bukan merupakan pernyataan resmi dari lembaganya.
Kasus ini dilaporkan oleh Ruben Embatau, yang menganggap bahwa pernyataan Limongan telah menimbulkan kebingungan dan keresahan di masyarakat.
Ruben menilai bahwa penyebaran informasi tidak akurat semacam itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses pemilu.
Dalam sidang tersebut, Fauzia P. Bakti, anggota Majelis/TPD Provinsi Sulawesi Selatan, menyoroti betapa pentingnya akurasi data pemilih dalam pilkada.
Menurutnya, kehilangan hak pilih satu orang saja sudah merupakan masalah serius, apalagi jika mencakup lebih dari 800 orang.
Proses ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan data pemilih dan menuntut penyelenggara pemilu untuk selalu memverifikasi dan memastikan informasi yang mereka sebarkan dapat dipertanggungjawabkan.
Sidang ini juga menjadi pengingat bahwa setiap informasi yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu harus didukung oleh data yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan ini juga mencakup dugaan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel, Madiana Rusli, yang disebut-sebut mencoba mengintimidasi KPU Kabupaten Tana Toraja dalam proses rekapitulasi daftar pemilih sementara.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari upaya untuk mendalami keterangan dari semua pihak yang terlibat dalam perkara Nomor 321-PKE-DKPP/XII/2024, dengan tujuan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar terkait pemilu. (*)