JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Direktorat Lalulintas Polda Jambi, telah menyurati Pemerintah Kota Jambi, terkait usulan larangan pengisian BBM bagi mobil truk bermuatan di dalam Kota Jambi, di tahun 2024 mendatang.
Usulan larangan ini dilakukan dikarenakan adanya sejumlah laporan dari masyarakat terkait adanya sejumlah kemacetan yang diakibatkan dari antrian panjang di SPBU di dalam Kota Jambi.
Direktur Lalulintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, dirinya telah menyurati Pemerintah Kota Jambi untuk mengkaji ulang Perda terkait larangan pengisian BBM bagi kendaraan bermuatan mengisi BBM di SPBU dalam kota jambi.
Diketahui saat ini Pemerintah Kota Jambi sudah membatasi atau melarang mobil angkutan batu bara melakukan pengisian di SPBU dalam Kota Jambi agar dapat mengurangi kemacetan yang diakibatkan antrian panjang di SPBU.
"Namun karena memang sarana lahan parkir untuk pengisian bahan bakar ini masih terbatas, bahu jalan juga terbatas, sebenarnya harus ada tempat khusus buat antrian sehingga tidak terjadi kemacetan," ungkapnya, (19/12).
Yang terjadi sekarang, banyak mobil angkutan-angkutan lain yang bukan batu bara mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi, sehingga untuk masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dan juga kendaraan umum terganggu, baik itu roda dua maupun roda empat.
Dalam usulan ini, Direktur Lalulintas Polda Jambi mengusulkan agar sejumlah kendaraan yang memiliki muatan besar agar tidak mengisi BBM di dalam Kota Jambi.
"Jadi kami sudah menyurati ibu Pj Walikota untuk merevisi Intruksi Walikota yang terkait dengan tidak boleh mengisi kendaraan batu bara di dalam kota itu direvisi ditambah dengan kendaraan angkutan barang lainnya," katanya.
Kendaraan tersebut meliputi dari, kendaraan truk batu bara, truk sembako, truk prabotan, hingga sejumlah kendaraan yang memuat barang bermuatan besar lainnya.
Dimana kendaraan ini diminta untuk tidak mengisi BBM di dalam Kota Jambi, melainkan mengisi BBM yang berada di luar Kota Jambi termasuk di jalur perlintasan.
Sementara itu, bagi pengendara juga diminta untuk tidak melanggar lalulintas saat berkendara, dengan melengkapi alat kesehatan saat berkendara, melengkapi dokumen kendaraan hingga tidak melanggar rambu lalu lintas.(*)