JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 13.270 butir, pada Kamis 21 Desember 2023 di Mapolda Jambi.
Dua tersangka turut dihadirkan dalam pemusnahan ini. Tersangka berinisial ED diamankan di Jalan Kapten A. Bakarudin, Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Barang bukti dari tersangka ED yang dimusnahkan yakni sabu seberat 24,932 gram.
Kemudian, tersangka kedua berinisial HM, diamankan di Jalan Lintas Timur, Simpang 35, Desa Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Dari HM, sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 1.994,212 gram dan pil ekstasi sebanyak 13.270 butir. Kasus ini merupakan tangkapan pada bulan Desember 2023.
Semua barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender, lalu diaduk di dalam bak besar yang kemudian dibuang di saluran pembuangan. Sebelum dimusnahkan, sabu dan ekstasi tersebut dicek terlebih dahulu oleh Dokpol.
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah mengatakan, untuk tersangka ED, dia baru keluar dari penjara, namun kembali diamankan polisi.
“Barang bukti ini dari para tersangka. Tersangka ED ini baru keluar, mungkin yang lain nawarin dan pas terima barang diamankan. Kalau tersangka satu lagi ini dari Aceh,” ujarnya.
Nukmansyah menyebutkan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 10.095 jiwa.
Apabila 1 butir pil ekstasi digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 13.270 jiwa. “Maka total jiwa terselamatkan sebanyak 23.365 jiwa,” katanya.
Apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis Rp 1,3 juta, maka total nilai sabu sebesar Rp 2.624.887.200. Sementara, apabila 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis Rp 250 ribu, maka total keseluruhan sebesar Rp 3.317.500.000. “Jadi total keseluruhan sebesar Rp 5.942.387.200 miliar,” sebut Nukmansyah.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)