"Ruang kelas belajar di SDN 206 mencukupi, nanti dibuat shif. Pelajar SDN 212 akan belajar siang di SDN 206. Sekolah itu berada di satu kelurahan, supaya bersama mereka dijemput dan diantar dari titik SDN 212," ungkap Abu Bakar.
"Tapi kami berharap penggugat bisa bersabar, berkenan membuka pagar seng yang menutupi SDN 212 tersebut," Tambah Abu.
Lanjut Abu, pada pekan lalu pihak Pemkot Jambi juga sudah melakukan pertemuan dan rapat dengan penggugat bersama kuasa hukumnya.
"Terkait juga permohonan kami membuka pagar seng itu, namun penggugat meminta kepastian kapan pembayaran," Ujarnya.
Kepastian pembayaran itu baru ada setelah kajian dan ukur ulang yang dikeluarkan BPN terlebih dahulu.
"Penggugat setuju, pembayaran sesuai dengan data pengukuran ulang itu. Untuk pembayaran akan dilakukan 2024 ini, cuma berapa nilainya disepakati setelah didapati ukuran terkahir yang ditetapkan BPN," pungkasnya. (*)