Kasus Ilegal Fishing dan Mining di Jambi Meningkat Signifikan

Rabu 03 Jan 2024 - 08:45 WIB
Reporter : Rio
Editor : Jurnal

JAMBI - Kasus penyelundupan benih lobster (illegal fishing) yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengalami peningkatan pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono saat konferensi pers akhir tahun yang digelar di Mapolda Jambi pada Jumat 29 Desember 2023 lalu.

Rusdi mengatakan, hal ini mengalami peningkatan satu kasus. Pada tahun 2022 lalu terdapat 1 kasus dengan 7 tersangka. Sedangkan pada tahun 2023, terdapat 2 kasus yang dikerjakan Polda Jambi dengan jumlah tersangka 9 orang.

"Ini upaya-upaya yang kita lakukan tentunya dengan barang bukti yang juga kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya. Dengan selesaikan semua," ujarnya.

BACA JUGA:Buntut 42 Jamaah Umroh Terlantar, Dirut PT MSI Segera Dipanggil Penyidik

BACA JUGA:Dua Pelaku Pencabul Anak di Bawah Umur di Tanjabtim Ditangkap

Rusdi menjelaskan, barang bukti yang ditemukan pada tahun 2023 yakni benih lobster jenis mutiara berjumlah 22.800 ekor, benih lobster jenis pasir berjumlah 423.900 ekor. 

Selain itu, Polda Jambi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga unit mini bus, satu unit handphone dan 80 box styrofoam.

"Kemudian bagian-bagian yang terkait dengan aktivitas ilegal fishing baik HP, minibus dan styrofoam yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut," jelasnya. 

Selain ilegal fishing, Polda Jambi juga mengungkap kasus ilegal mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). 

Disampaikan Rusdi, pada tahun 2022 ada sebanyak 37 kasus dan 42 kasus pada tahun 2023.

BACA JUGA:Rahima Tersangka Kasus Suap RAPBD Dipindahkan ke Lapas Perempuan Jambi

BACA JUGA:Pengungkapan Kasus Narkoba Didominasi Peredaran Sabu-Sabu

"Di tahun 2023 ada 97 orang tersangka yang kita amankan, pada 2022 ada 82 orang tersangka yang kita amankan. Cukup banyak masyarakat yang kita minta pertanggungjawaban dari kegiatan ilegal yang mereka laksanakan," bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian pada tahun 2023, berupa lebih dari 5 kilogram emas, uang tunai Rp 70 juta, alat berat excavator 9 unit, 1 unit tongkang.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai