KPU Jambi Ingatkan Peserta Pemilu, Tak Serahkan LADK Bisa Disanksi

Rabu 03 Jan 2024 - 08:15 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Muhammad Akta


JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengingatkan agar peserta Pemilu untuk mempersiapkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 7 Januari mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Yatno mengatakan LADK wajib disampaikan oleh perserta Pemilu. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 18 tahun 2023.  “LADK ini wajib disampaikan, jika tidak maka ada sanksi yang akan diberikan. Laporannya kita terima tanggal 7 Januari nanti,” ujarnya Selasa (2/1) kemarin.
Mantan Ketua KPU Kota Jambi ini menyebutkan, dalam pelaporan LADK setidaknya ada tiga tahapan. Pertama tahapan persiapan yang terdiri dari pengajuan pembukaan akses Sikadeka. “Akses Sikadeka ini berisikan surat permohonan, surat penunjukan admin, KTP elektronik admin, konsultasi layanan helpdesk
dan penunjukan petugas penghubung,” sebutnya.

BACA JUGA:Petugas Sortir Temukan Surat Suara Sobek dan Bernoda

BACA JUGA:Pakar Sebut Prabowo Belum Tentu Kuasai Debat Ketiga
Kedua tahapan pembukuan dana kampanye yang memuat sumber dana kampanye, bentuk dana kampanye, pembatasan dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye. Ketiga penyusunan dan penyampaian laporan dana kampanye yang terdiri dari 7 bagian formulir.
 “Jadi ada tiga tahapan untuk LADK ini, setelah itu baru Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” ungkapnya.
Yatno menjelaskan, formulir 1 memuat periode pembukuan, dimulai dari 3 hari setelah penetapan Parpol peserta Pemilu dan ditutup 1 hari sebelum penyampaian LADK. Fomulir 1 ini berisikan penerimaan sebelum periode pembukuan, transaksi penerimaan yang dikelompokkan dan bentuk uang, barang dan jasa,
transaksi pengeluaran yang dikelompokkan dan bentuk uang, barang dan jasa.

BACA JUGA: PKB Minta Silang Pendapat Tak Perlu Diperpanjang

BACA JUGA:PDIP Kukuhkan Seribu Relawan Edi Purwanto dan Prabowo Gibran
“Kemudian ada lagi formulir berikutnya yang terdiri dari 7 bagian. Semuanya tercatat dan harus dilaporkan,” terangnya.
Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah fomulir lampiran 7 yakni surat pernyataan tanggung jawab atas LADK. Surat ini berisi surat pernyataan tanggung jawab laporan dana kampanye. “Surat ini ditandatangani oleh pejabat yg diberikan kewenangan,” pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai