KERINCI-Permohonan pembuatan SKCK di Polres Kerinci membludak, Rabu (3/1/2024). Data yang diperoleh hingga saat ini total ada 2.500 pemohon.
Kasat intelkam polres kerinci Iptu Fajar Nugroho melalui Kaur bin Ops (KBO) Sat Intelkam Polres kerinci IPDA Harpen Feri,S.AP mengatakan, umumnya permohonan SKCK dari Kabupaten Kerinci 777 pemohon, Kota Sungai Penuh 779 pemohon.
Ini belum termasuk yang lulus di Provinsi Jambi, daerah kabupaten lain dan yang lulus ASN di Kementerian.
"Jadi total 2.500 pemohon. Petugas tetap siap memberikan pelayanan yang maksimal dalam pembuatan SKCK dan saat ini 40 persen SKCK sudah siap, " katanya.
BACA JUGA:BPSDM Tebo Bantah Adanya 28 PPPK yang Lulus Digugurkan
BACA JUGA:Gubernur Minta Usut Tuntas Dugaan Kecurangan Tes PPPK di Kerinsi dan Sungai Penuh
Adapun persyaratan pengurusan SKCK sesuai dengan aturan Perpol nomor 6 tahun 2023 yakni KTP, KK, akta kelahiran, BPJS, pas photo 4x6 latar merah 5 lembar. Serta administrasi PNPB Rp 30 ribu sesuai PP 76 tahun 2020.
Ada lagi tahapan mulai dari pendaftaran, pencatatan, identifikasi, penelitian, koordinasi, pencetakan dan penyerahan.
Polres Kerinci juga meminta pemohon untuk bersabar, karena membludaknya permohonan SKCK di Polres Kerinci.
BACA JUGA:Ombudsman Minta Masyarakat Lapor Terkait Dugaan Kecurangan Kelulusan PPPK
BACA JUGA:Ramai-ramai Teken Petisi Pertanyakan Soal Kelulusan PPPK
"Kami minta yang sudah memasukkan bahan persyaratan untuk bersabar. Karena banyaknya permohonan yang masuk, kalau bahan persyaratan semua lengkap pasti akan dicetak SKCK nya dan dibagikan kepada pemohon," jelas Ipda Harpen.
Sedangkan pemberkasan dan pengambilan SKCK sesuai dg no antri yg tertera di kwitansi pembayaran PNBP. (*)