JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitas pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemilih ini nantinya akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fachrul Rozi mengatakan ada beberapa persyaratan untuk mengajukan pindah milih. Pertama diajukan paling lambat pada 15 Januari dan kedua diajukan pada terakhir 7 Fabruari 2024.
“Mereka yang pindah milih ini masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan. Ada batas akhir untuk pengajuannya,” ujarnya, Senin (8/1) kemarin.
Mantan anggota Bawaslu Provinsi Jambi ini menyebutkan, untuk batas akhir 15 Januari syaratnya harus bertugas di tempat lain. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, lapas atau menjadi terpidana.
“Penyandang disabiltas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menegah atau pendidikan tinggi, pindah domisili,” sebutnya.
Kemudian batas akhir sampai 7 Februari yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tanahan rutas atau lapas. Untuk mengajukan pindah milih ini, harus dilengkapi dengan dokumen alat bukti pendukung pindah milih.
“Untuk alasan pindah milih karena menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara harus melampirkan surat tugas di tandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan denan cap basah,” katanya.
Berikutnya, untuk yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi harus melampirkan surat keterangan nrawat inap dari rumah sakit.
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi harus melampirkan surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
“Untuk yang pindah domisili melampirkan fotocopy KTP-e atau KK yang terbaru. Tertimpa bencana alam melampirkan surat keterangan dari BNPB, Kepala Desa atau pemberitaan dari media masa. Kemudian untuk bekerja diluar domisilinya melampirkan surat tugas atau surat keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan cap basah dan fotocopy KTP-el atau KK terbaru,” pungkasnya. (*)