Perjalanan Dinas Akan Dirasionalisasi Akibat Silpa Dibawah Prediksi dan Evaluasi Kemendagri

Kamis 18 Jan 2024 - 19:11 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

 JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Imbas dari catatan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) APBD tahun 2024, perjalanan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dirasionalisasikan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan mengkaji dan mengatur dinas luar OPD nantinya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, pihaknya selaku tim TAPD akan melakukan pengkajian.

"Nanti TAPD yang melakukan rasionalisasi. Dan bukan dari OPD, Dinas akan menerima hasilnya," ucap Agus (18/1/2024). 

Ditanya apa hanya Kepala Dinas saja yang bisa perjalanan dinas, Ia belum bisa menetapkan. Dan akan dikaji oleh tim keuangan Pemprov terlebih dahulu.

Namun yang jelas, kata Agus, prinsipnya untuk hal perjalanan dinas penunjang rapat jika rapat internal maka masih bisa disikapi dengan zoom meeting. "Atau mungkin yang harusnya 2 orang bisa 1 orang saja," sebut Agus.

BACA JUGA:LGTC Komitmen Cetak Pramugari dan Pramugara Berkualitas

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Program JKK dan Beasiswa

Rasionalisasi perjalanan dinas ini, sebut Agus, akibat dari defisit anggaran yang tak tercapai dari sisi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa). Karena tadinya Silpa diprediksi Rp 540-an Miliar, nyatanya Silpa hanya Rp 57 Miliar.

"Sehingga selisihnya harus disiasati dan atur, dengan cara salah satunya perjalanan dinas atau kegiatan lain belanja dinas yang menurut kita masih bisa ditunda pelaksanaan di perubahan atau di tahun depan," sampai Agus.

Sebelumnya, Kemendagri telah mengeluarkan hasil evaluasi atas Ranperda APBD tahun 2024. Didalamnya diberikan catatan Pemprov harus merasionalisasi perjalanan dinas OPD-nya.

Selain itu juga, ada rekomendasi pemenuhan mandatory spending (kebutuhan wajib) di Inspektorat Provinsi Jambi dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi. Lantaran 2 OPD tersebut kegiatan dan gaji pegawainya belum sesuai dengan ukuran minimal dari institusi pembinanya di Kemendagri, yakni Inspektorat Jenderal Kemendagri dan BPSDM. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai