JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika meluruskan perbedaan dari Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri dan Digital ID atau identitas digital yang diregulasi dalam UU ITE terbaru.
“IKD itu KTP digital, sementara Digital ID itu yang di ruang digital itu dan sudah banyak yang menggunakan. Jadi kami buat standar sendiri (Digital ID) di Indonesia sesuai dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Kamis.
Secara lebih detail, Semuel mencontohkan Digital ID ialah seperti akun-akun digital yang bisa dibuat di platform-platform digital seperti media sosial.
Lebih lanjut, di dalam UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat pengaturan khusus untuk Digital ID.
Pengaturan itu sengaja dibuat agar ke depannya identitas digital bisa lebih seragam mengingat sebelum regulasi itu direvisi belum ada pengaturan khusus terkait penerbitan Digital ID.
“Nah penerbitannya nanti kami atur, itu yang dipakai secara nasional. Kalau sekarang kan untuk sign in ke satu layanan bisa pakai akun google atau facebook,” katanya.
Pria yang akrab disapa Semmy itu menyebutkan nantinya penerbitan identitas digital hanya diizinkan dilakukan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah tervalidasi oleh Kementerian Kominfo.
Semmy menambahkan untuk tahun ini pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan terkait penerbitan Digital ID tersebut agar pengaturannya bisa lebih cepat direalisasikan.
Sebelumnya, terkait dengan IKD, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (3/1) menyatakan bakal berkolaborasi mempercepat transformasi digital dalam mewujudkan IKD sebagai data dasar pelayanan publik.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan Pemerintah Indonesia segera berproses memiliki layanan digital terpadu dengan berdasarkan interoperabilitas yang baik dan berorientasi kepada masyarakat sebagai pengguna (user).
“Pemerintah sedang berupaya mencapai keterpaduan layanan digital nasional dengan melakukan percepatan transformasi digital, melalui penyelenggaraan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Layanan digital akan terintegrasi tidak terpisah-pisah seperti selama ini. Presiden Jokowi memberi concern serius soal ini,” kata Anas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Meski begitu IKD bukanlah identitas digital atau Digital ID yang dimaksud dalam UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat pengaturan khusus untuk Digital ID. (ant)