JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Masa kampanye jelang pemilihan legislatif (Pileg) merupakan momen bagi setiap calon legislatif (caleg) untuk mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat.
Salah satu bentuk kampanye yang banyak dilakukan yakni dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, brosur, bilboard, dan lainnya di sepanjang jalan yang dilewati.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur tempat-tempat yang diizinkan untuk memasang APK tersebut. Namun, di Kabupaten Bungo, banyak Caleg tak mengerti tentang aturan zona yang diperbolehkan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Bungo, Ahmadi mengatakan, pelanggaran APK di zona yang dilarang itu sudah didatanya dan telah dilakukan penindakan pertama.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar
BACA JUGA:Terkait Pelaku Usaha Diduga Gelapkan Pajak, BPPRD Ambil Langkah Tegas
"Kami sudah merekomendasikan ke KPU untuk memperingati partai-partai yang memasang APK di zona yang dilarang untuk membongkar kembali," ujarnya.
Pelanggaran yang paling banyak ditemui yakni pemasangan APK di jalan protokol yang terdapat di sejumlah jalan dalam Kota Muara Bungo.
Ahmadi berharap peserta Pemilu dapat mentaati aturan yang ditetapkan untuk menjaga kenyamanan serta ketertiban selama tahapan pelaksanaan Pemilu berlangsung.
BACA JUGA:Siapkan 3 Jalur Penerimaan, Unja Tampung 7.333 Mahasiswa Baru
BACA JUGA:Dampak Darurat Banjir, Sungai Penuh Tetapkan Status Transisi Pemulihan 3 Bulan
"Jika nanti peringatan yang kami rekomendasikan tidak direspon. Maka kami akan berkoordinasi bersama penegak Perda atau Pol PP untuk melakukan pembongkaran paksa," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu ini untuk mewujudkan Pemilu damai, jujur dan adil.
"Mari kita bersama-sama menjaga dan mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 ini. Jika menemukan adanya pelanggan segera lapor ke Bawaslu," pungkasnya. (*)