JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tumpukan sampah terlihat di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, (25/1/2024).
Kawasan yang bukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) itu kini tampak dipenuhi sampah hingga ke badan jalan.
Tumpukan sampah itu tampak memberikan citra buruk terhadap Kota Jambi.
Di sisi tumpukan sampah itu padahal sudah terbentang spanduk peringatan yang bertulis 'jangan membuang sampah di tempat ini'. Kemudian disebutkan sanksi berdasarkan Perda nomor 05 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah yang sanksinya denda Rp 20 juta dan pidana kurungan 1,5 bulan.
Salah satu warga sekitar di kawasan tersebut, Ahmad mengaku, awalnya di situ memang tempat masyarakat membuang sampah. Namun beberapa tahun lalu sudah ditertibkan dan dibersih, sehingga jadi rapi.
"Tapi sekarang ada oknum masyarakat yang kembali membuang sampah di sini," katanya, Kamis (25/1/2024).
BACA JUGA:Sri Buka Sosialisasi dan Advokasi Integrasi Layanan Primer
BACA JUGA:Terjang 575 Desa, 226.033 Korban Terdampak Banjir
Lahan kosong itu sepertinya sudah menjadi sasaran tempat warga membuang sampah, karena tidak ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang disediakan pemerintah di sekitarnya.
"Kalau hanya dibuat peringatan tanpa ada solusi, sepertinya tidak membuat masyarakat peduli," imbuhnya.
"Dalam spanduk peringatannya ada sanksi. Tapi kalau sanksi itu tidak pernah ditegakan di kawasan tersebut percuma juga," kata Ahmad.
Ia mengharapkan, pemerintah Kota Jambi untuk lebih aktif dalam
menangani persoalan sampah di kawasan tersebut.
"Kalau dibiarkan, ini pasti makin meluas, menjadi tempat pembuangan sampah," katanya.
Dia meminta agar Perda Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan Sampah betul-betul ditegakkan.