MUARASABAK-Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, melalui Kantor UPTD Samsat Kabupaten Tanjabtim kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Tanjabtim, Iskandar Muda menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan ini dimulai sejak 1 November s.d 23 Desember 2023 dalam rangka program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Program ini merupakan langkah untuk mengoptimasi pajak daerah. Kemudian juga demi memberi kemudahan terhadap masyarakat serta memberikan kesepakatan terhadap penunggak pajak," katanya.
Dijelaskannya, bahwa program ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 919/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2023, pada tanggal 31 Oktober 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Lelang dan Pajak Progresif serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang.
Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran Wajib Pajak di Tanjabtim. Sebab seperti diketahui, pajak daerah merupakan salah satu penopang pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan Provinsi Jambi.
"Ayo manfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin dengan batas waktunya hanya dua bulan dan kami juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan sesuai dengan nama pemiliknya," tukasnya. (lan)
Kategori :