Kasus Kepemilikan 52 Kg Sabu Jaringan Internasional
JAMBI - Penyidik Satreskoba Polresta Jambi masih melengkapi berkas perkara dua tersangka Tindak Pidana penyalahgunaan narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 52 kilogram narkotika jenis sabu.
Diketahui, pengungkapan narkoba jaringan internasional ini melibatkan oknum pegawai Lapas Jambi. Adapun kedua tersangka yakni berinisial F (46) seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok dan MA (27) warga Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Johan Christy Silaen saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis (1/2) kemarin. Silaen mengatakan saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut dan akan segera akan segera melakukan tahap I. “Kita masih melengkapi berkas perkaranya, apabila sudah siap kita akan langsung melakukan tahap I,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 52,4 kilogram atau senilai Rp 50 miliar dan dua orang pelaku. Kedua pelaku yakni berinisial F (46) seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok dan MA (27) warga Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya. Di mana pada 6 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB malam, Satreskoba Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa di dekat SMP Negeri 7 Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta.
Menindaklanjuti dari informasi tersebut, personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, yang posisinya berada di dalam satu tas hitam. Kemudian setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke jakarta Untuk melakukan pengembangan.
Lalu pada tanggal 7 Januari sekitar pukul 13.30 WIB siang tepatnya di depan pom bensin Jalan Raya Serang Jakarta, petugas juga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F. Dari hasil interogasi terhadap pelaku F yang diamankan, bahwa benar tujuannya untuk menjemput narkotika seberat 52 kilogram, yang diperintahkan oleh pelaku inisial R yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Satreskoba Polresta Jambi.
Adapun peran kedua pelaku yakni, pelaku Inisial MA yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi, perannya sebagai penerima awal sebelum dikirim ke Jakarta untuk diedarkan. Sementara untuk pelaku F (46) berperan sebagai pengedar, yang akan mengedarkan narkoba tersebut di jakarta maupun Banten.
Menurut keterangan pelaku, mereka baru sekali melakukannya transaksi narkotika tersebut dan pelaku mendapatkan upah Rp 10 juta untuk per satu kilogram sabu. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)