JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan bahwa persyaratan golden visa bagi investor, khususnya perusahaan asing, yang hendak menanam modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) diturunkan.
"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal 25 juta dolar AS menjadi minimal 5 juta dolar AS untuk masa tinggal selama 5 tahun. Untuk masa tinggal 10 tahun, diturunkan dari 50 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS," kata Silmy dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
Selain itu, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.
Dirjen Imigrasi menjelaskan bahwa pengajuan visa berindeks E28F itu dilakukan secara daring melalui laman web evisa.imigrasi.go.id.
BACA JUGA:Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Edmon
BACA JUGA:Memberi Bukti Bukan Janji, SAH Perkukuh Kesadaran Masyarakat Jambi dengan Germas
Adapun dokumen persyaratan yang dilampirkan, yaitu paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pasfoto, serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit 5.000.000 dolar AS (untuk masa tinggal 5 tahun) atau paling sedikit 10.000.000 dolar AS (untuk masa tinggal 10 tahun).
Pada bulan Januari 2024, kata Silmy, tercatat 62 golden visa telah diterbitkan.
Menurut dia, kemudahan golden visa bagi investor merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsinya sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.
Lebih lanjut Dirjen Imigrasi berharap kebijakan tersebut dapat menggenjot jumlah investasi masuk ke IKN.
"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," kata Silmy.
Kebijakan golden visa diluncurkan oleh Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2023.
Layanan visa jenis ini memungkinkan warga negara asing (WNA) menetap di Indonesia selama 5—10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. (ant)