JAMBI, JAMBIEKKSPRES.CO - Ratusan agenda sidang yang sudah dijadwalkan akan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Jambi terpaksa diliburkan karena bertepatan dengan hari libur nasional. Untuk diketahui, Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional karena bertepatan dengan Pemilu.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2024, yang berisi tentang hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan Presiden ini dikeluarkan dan disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo mengatakan, dalam menindaklanjuti Keppres tersebut, PN Jambi meliburkan ratusan agenda sidang di hari itu. “Iya, kita ikut aturan pemerintah sudah ada Keppres di tanggal 14 Februari 2024 itu sebagai libur nasional. Jadi ya kita libur mengikuti aturan pemerintah untuk melaksanakan tugas kita sebagai warga negara,” ujarnya, Senin (12/2) kemarin.
Suwarjo menegaskan bahwa sidang tersebut hanya diliburkan satu hari saja, kemudian pada hari berikutnya sidang akan dilanjutkan seperti biasa. “Libur sehari saja, di hari Rabu itu saja, dan hari Kamis sudah masuk seperti hari biasa,” jelasnya.
Menariknya, dari ratusan agenda sidang yang terjadwal tersebut, salah satu diantaranya terdapat sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang melibatkan istri mantan Gubernur Jambi, Rahima dkk. “Iya termasuk sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi terpaksa diliburkan dan dilanjutkan dipekan depan,” pungkasnya. (*)