Ivanda Pimpin Perolehan Suara DPD, Ria Mayang Sari Terlempar Posisi 5

Jumat 16 Feb 2024 - 06:16 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Perolehan suara sementara calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 saling kejar mengejar. Menariknya calon petahana Ria Mayang Sari yang merupakan putri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar terancam tidak masuk tiga besar.

Berdasarkan hasil perolehan suara sementara calon anggota DPDRI di website https://pemilu2024.kpu.go.id/pemilu_dpd pada pukul 18.00 Wib suara masuk 3.675 dari 11.160 TPS atau 32.93 persen. 

Untuk posisi pertama ditempati oleh Ivanda Awalina, putri mantan Bupati Tebo 2 periode Sukandar. Ivanda  menjadi yang tertinggi yakni dengan raihan 30.951 suara. 

Posisi kedua ditempati oleh kandidat Elviana dengan perolehan 25.216 suara. Kemudian untuk posisi ketiga M Syukur dengan 22.822 suara dan keempat Sum Indra 17.837 suara. 

BACA JUGA:PSI Diprediksi Berat Lolos ke Senayan

BACA JUGA:WADUH! 2.325 TPS Salah Catat Hasil Penghitungan Suara

Sedangkan Ria Mayang Sari dengan raihan 11.808 suara terlempar ke posisi kelima. Berikutnya ada Abu Bakar Jamalia dengan 8.781 suara,  Edi Endra 8.044 suara dan Rudi Ardiansyah 7.631 suara.

Hanya saja posisi ini masih mungkin berubah. Karena masih ada  68 persen lebih suara yang belum terinput ke sistim rekapitulasi (sirekap) KPU. 

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi meminta agar  masyarakat untuk tetap bersabar menunggu hasil resmi dari penyelenggara. Terlebih saat ini proses rekapitulasi suara sudah dimulai untuk tingkat Kecamatan.

“Kita himbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi KPU. Saat ini kita terus melakukan rakapitulasi suara. Untuk tingkat Kecamatan sudah dimulai dari tanggal 15 sampai 2 Maret mendatang,” katanya. 

BACA JUGA:Server Take Down, KPU Tanjabtim Kesulitan Input Data

BACA JUGA:Tanjabtim Usulkan Sebanyak 375 Formasi CASN ke MenPANRB

Menurutnya, hasil resmi KPU merupakan proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Dari proses itu akan terlihat hasil siapa yang menjadi perolehan suara terbanyak.

“Dari kecamatan, pleno rekapitulasi akan bergerak ke kabupaten/kota, kemudian Provinsi dan berkahir ditingkat pusat,”sebutnya. 

Bagaimana dengan Sirekap? Mantan anggota Bawaslu Provinsi Jambi ini menyebutkan bahwa Sirekap merupakan alat bantu KPU dalam bekerja. Ia bukan merupakan hasil resmi, tapi merupakan bentuk keterbukaan informasi dari penyelenggara. “Hasil resmi seusai undang-undang adalah rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” pungkasnya. (*)

Kategori :