JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Langkah terobosan yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2024 tahap I gelombang I pada bulan Januari.
Hal ini mendapat sambutan positif masyarakat. Jumlah satuan Pendidikan yang menerima manfaat dari percepatan penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan BOSP mencapai 96%. Ini merupakan capaian penyaluran tercepat sepanjang sejarah bantuan operasional sekolah.
“Pada Tahun 2024, Kemendikbudristek bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengupayakan penyaluran Dana BOSP di bulan Januari dengan strategi merelaksasi ketentuan penyaluran. Relaksasi ini lebih kepada menggeser linimasa syarat salur,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek (Setditjen PAUD Dikdasmen), Praptono di Jakarta.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Minta PTN Bijak Dalam Tetapkan UKT
BACA JUGA:Kemendikbudristek : Kuota KIP Kuliah 2024 Capai 985.577 Mahasiswa
Praptono mengatakan seluruh pertanggungjawaban penatausahaan (akuntansi) Dana BOSP dilakukan pada Tahap II sebagaimana tertuang pada Pasal 52a Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Selain itu, relaksasi ini juga tetap menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan Dana BOSP.
Dengan relaksasi tersebut, di bulan Januari, Kemendikbudristek telah melakukan rekomendasi penyaluran sebesar 99% atau 415.938 satuan pendidikan dengan rincian 96% atau 402.831 satuan pendidikan pada Tahap I Gelombang 1 dan 3% atau 13.107 satuan pendidikan pada Tahap I gelombang 2.
Terkait pemanfaatan Dana BOSP, satuan pendidikan perlu memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan Dana BOSP, Pertama, fleksibel artinya sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Lakukan prioritisasi berdasarkan Rapor Pendidikan. Rapor Pendidikan sebagai referensi dalam melakukan perencanaan satuan pendidikan yang berbasis data.
Kedua, efektif dan efisien. Dana BOSP yang diberikan belum memenuhi seluruh biaya operasi satuan pendidikan. Untuk itu, lakukan secara efisien, dengan biaya yang minimal, namun mendapatkan hasil yang optimal.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Orangtua Pastikan Keamanan Teknologi Bagi Anak
BACA JUGA:Kemendikbudristek Tingkatkan Kualitas Sasaran Program KIP Kuliah
Ketiga, transparan, dalam melakukan perencanaan satuan pendidikan dengan melibatkan ekosistem sekolah seperti guru, komite sekolah, dan lain-lain. Keempat, akuntabel artinya dapat dipertanggungjawabkan, baik untuk kebutuhan pusat maupun pemerintah daerah. Saat ini, Kemendikbudristek telah menyediakan platform teknologi yang dapat membantu satuan pendidikan dalam mengelola Dana BOSP, yaitu ARKAS dan SIPLah.
Praptono menekankan bahwa semua pihak harus terlibat dalam memajukan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan. Terutama untuk menghadirkan program dan kegiatan yang sesuai kebutuhan, menurutnya perlu gagasan-gagasan yang inovatif dari berbagai pihak seperti guru/peserta didik/komite sekolah/komunitas belajar/praktisi pendidikan sekitar sekolah.
“Perlu diperhatikan oleh warga pendidikan di satuan pendidikan dalam memastikan pemanfaatan Dana BOSP yang #CepatdanTepercaya, transparan dan akuntabel tentunya, dengan melibatkan warga sekolah,” tegasnya.
Hasil kajian Pusat Penelitian dan Kebijakan (2020) menyatakan penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan telah mengurangi keterlambatan sebesar 32% atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019. Selanjutnya, penelitian Kompas juga memberikan hasil yang sama, 85,5% responden sekolah dan 96,1% responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan. Selanjutnya, pada tahun 2022, praktik baik ini diterapkan pada kebijakan Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.