MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO - Dalam suasana persiapan Pemilu serentak tahun 2024 beberapa waktu lalu, Polres Tanjabtim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dimana empat pelaku berhasil diringkus ditempat yang berbeda.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (26/2) kemarin, Kapolres Tanjabtim, AKBP Heri Supriawan mengatakan, bahwa pelaku berinisial MY (22) dan JM (22) yang merupakan warga Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat ditangkap di jalan yang berada di Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai. “Sedangkan TW (22) dan MK (22) yang merupakan warga Kota Jambi ditangkap di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai,” katanya.
Kapolres menjelaskan, bahwa sejauh ini dalam melakukan pengembangan, para pelaku adalah jaringan-jaringan lokal Jambi dan belum ada indikasi dari jaringan luar. Akan tetapi, hasil dari pengembangan kemungkinan jaringannya berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak yang ada di Kecamatan Geragai. “Namun kita juga masih melakukan pendalaman. Nanti kalau sudah A1, akan kembali kita informasikan,” jelasnya.
Untuk pasal yang dikenakan kepada MY dan JM Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena barang bukti narkotika seberat 4,22 gram. Sedangkan TW dan MK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dikarenakan barang bukti seberat 7,54 gram. “Ancaman hukuman untuk MY dan JM 5 - 20 tahun penjara. Kemudian TW dan MK diancam dengan hukuman 6 - 20 tahun atau seumur hidup,” ungkapnya.
Sementara, Kapolsek Geragai, IPTU Budi Sitinjak menceritakan kronologis penangkapan, bahwa penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024. Saat itu pihaknya sedang melakukan pengamanan dalam pendistribusian logistik Pemilu. “Kita mendapat laporan dari masyarakat kalau ada orang yang dicurigai membawa diduga sabu-sabu ke arah Tanjabtim,” ungkapnya.
Mendapati laporan itu, pihaknya melakukan pendalaman bersama Satnarkoba Polres Tanjabtim dan melakukan penyidikan. Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB tim langsung menemui yang diduga pelaku dan melakukan penggeledahan. Namun ternyata barang haram tersebut sudah dibuang. “Setelah melakukan penyelidikan, barang itu ditemukan didalam bungkus rokok yang dibuang ke pinggir jalan,” sebutnya. “Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Mapolres Tanjabtim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. (*)