Ketua Koni Sungai Penuh Ditahan Bersama Sekretaris dan Bendahara

Selasa 27 Feb 2024 - 21:25 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Adriansyah

Kasus Anggaran KONI, Kerugian Negara Rp 779 Juta

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO - Ketua Koni Sungai Penuh bersama dengan Sekretaris dan Bendahara ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejari Sungai Penuh, Selasa sore (27/2/2024). 

Ketiga pengurus Koni Sungai Penuh itu ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh tahun 2023. Pantauan media ini di Kejari Sungai Penuh ketiganya tampak tertunduk saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan kejari dan dibawa ke Rutan Sungai Penuh untuk dilakukan penahanan 20 hari ke depan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola MH mengatakan penyidikan kasus dana hibah Koni Sungai Penuh tahun 2023 sudah dilakukan beberapa bulan lalu. Kajari mengatakan dana hibah Koni Sungai Penuh tahun 2023 sebesar Rp 4 miliar. Sedangkan dalam dalam penggunaan anggaran tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 779 juta. 

"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, Masing-masing atas nama inisial KH, BZ, dan TRM. Dalam perkara ini kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 40 orang saksi dan 4 orang ahli, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli digital forensik, dan ahli keuangan negara serta ahli pajak, " jelas Kajari Antonius bersama Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi Sugandi saat konfrensi Pers dihalaman Kejari Sungai Penuh. 

BACA JUGA:Wulan Guritno Ajukan Gugatan Pedata

BACA JUGA:Hadiri Wisuda Unja, Al Haris Dorong Generasi Muda Pandai Mencari Peluang

KH merupakan Ketua Koni Sungai Penuh aktif saat ini, BZ Sekretaris Koni dan TRM merupakan seorang ASN yang menjabat sebagai bendahara Koni Sungai Penuh

Kejari menjelaskan yang mana ketiga orang tersangka ini pada tahun 2023 Koni Sungai Penuh menerima hibah sebesar Rp 4 miliar. Namun dalam penggunaan anggaran tersebut para tersangka telah melakukan mark-up anggaran. 

"Seperti pengadaan seragam kaos kontingen untuk Porprov Jambi, mark up biaya akomodasi, maupun mark up biaya pemotongan uang Cabor dengan dalih untuk pajak, padahal tidak ada dasar hukumnya dan tidak disetorkan. Berdasarkan perbuatan tersangka itu telah bertentangan dengan hukum perbendaharaan negara, bertentangan dengan keuangan negara, perpres pengadaan barang dan jasa serta bertentangan dengan tata cara pengadaan barang dan jasa, dan bertentangan pula tata cara pemungutan pajak, "jelas Kajari

Sehingga berdasarkan perhitungan saat ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 779 juta. "Kita menetapkan tersangka berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Tidak berdasarkan andai-andai ataupun desakan. Jadi siapapun yang melakukan perbuatan dapat dimintai pertanggungjawabannya, " tegas Kajari Sungai Penuh. 

Ancaman hukuman sebagaimana pasal yang ditersangkakan pasal 2 dan pasa 3 maksimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup. (*) 

Kategori :