PPK Dua Kecamatan Terencam Diberhentikan
MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO - Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo menemukan praktik kecurangan. Hal ini diketahui pada rapat hari kedua dan yang berlangsung di aula KPU Tebo, pada Minggu (3/3) dan Senin (4/3) kemarin.
Adapun praktik kecurangan yang ditemukan dalam rapat pleno tersebut adanya penggelembungan suara untuk salah satu caleg DPR RI dari Partai Demokrat. Hal itu diketahui saat rapat memasuki sesi pembahasan hasil suara di Kecamatan Tengah Ilir dan Kecamatan Sumay. Dalam rapat, saksi dari Partai Gerindra memberi sanggahan mengenai suara berlebih pada Partai Demokrat.
Sanggahan ini muncul setelah ditemukan adanya hasil perolehan suara pada D hasil yang berbeda pasca pleno kecamatan. Kemudian data yang sama disampaikan oleh Panwascam Tengah Ilir bahwa adanya penggelembungan suara pada caleg DPR RI dari Partai berlogo mercy itu.
Dalam rapat sempat terjadi perdebatan dan usulan sejumlah saksi partai agar dilakukan perhitungan ulang di semua TPS Kecamatan Tengah Ilir. Di sana terdapat sebanyak 78 TPS yang tersebar di 6 desa dengan jumlah DPT 16.437 orang. Setelah diambil kesepakatan, akhirnya dilakukan perhitungan suara ulang. Hasilnya terdapat penggelembungan suara yang hanya terjadi di Partai Demokrat.
BACA JUGA:Jalan Nasional Menuju Tungkal Rusak Tak Kunjung Diperbaiki
BACA JUGA:Kementan Gandeng TNI Optimasi Lahan Rawa Guna Perkuat Produksi Pangan
Penggelembungan suara ini terjadi pada Celeg DPR RI dari Partai Demokrat dengan nomor urut 8 atas nama Syamsurizal alias Iday. Dimana dalam D hasil suara caleg Demokrat no urut 8 dapil Jambi sebanyak 2.433 suara. Setelah dilakukan perhitungan suara ulang suara yang diperoleh hanya 534 suara. Penggelembungan suara terjadi sebanyak 2.433 suara. Sementara itu, suara Partai Demokrat dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara.
Begitu juga di Kecamatan Sumay, perolehan suara caleg DPR-RI dari Partai Demokrat Nomor 8 dalam D hasil sebanyak 2.481 suara. Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara. Total penggelembungan suara mencapai 3.757 suara.
Terkait hal tersebut, Semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tengah Ilir dan Kecamatan Sumay bakal diproses. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo kompak akan memproses dugaan pelanggaran pemilu ini. KPU akan menelusuri terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu soal adanya penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno tingkat kabupaten. Sedangkan Bawaslu Tebo bakal melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran pemilu. Nantinya jika ada unsur pidana ditemukan, bakal dilimpahkan ke penegak hukum.
Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiyah mengungkapkan penggelembungan suara ini diketahui saat disanggah saksi partai Gerindra saat perhitungan suara. Atas temuan itu, KPU Tebo bakal memeriksa PPK Tengah Ilir dan Sumay terkait etik.
"Sesuai Kpt (Keputusan, red) dan PKPU, kita akan tetap menindak lanjuti minta klarifikasi dari PPK dan itu nanti kita kaji dengan kode etik penyelenggaraan pemilu," ujar Atiul, Senin (4/3) kemarin.
Atiul mengaku belum mengetahui siapa oknum PPK dalam persoalan penggelembungan suara tersebut. Namun jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran pemilu, maka Petugas PPPK di dua Kecamatan tersebut akan disanksi paking berat akan diberhentikan.
"Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan kita sanksi dengan kode etik paling berat diberhentikan" jelas Atiul.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni menegaskan temuan tersebut akan ditindak lanjuti. Pihaknya menemukan adanya penggelembungan suara itu sesudah pleno kecamatan.