"Di dalam pleno, mereka sudah sinkron. Tetapi ketika D hasil di print maka ada perselisihan antara pleno dengan hasil yang diprint," katanya.
Kejadian di dua kecamatan tersebut kata Paridatul, memiliki modus yang sama. Terlapor dalam kasus ini semua PPK Kecamatan Tengah Ilir dan Sumay.
"Ketika nanti sudah kami buat kajian, pasal berapa yang mengenakan tentang pelanggaran dan ketika nanti ini temukan pelanggaran pidana akan kita registrasi dan dilimpahkan ke Gakkumdu," ujarnya.
Caleg DPR-RI Partai Demokrat Dapil Jambi Nomor Urut 8, Syamsurizal saat dikonfirmasi Senin (4/3) kemarin, mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan dirinya mengaku sudah 7 hari di Jakarta dan mengetahui berita tersebut dari media.
"Saya tidak tahu menahu hal itu, saya sudah 7 hari di Jakarta sejak untuk persiapan kegiatan Giat Adkasi," ujar Iday.
Iday juga mengaku tidak mengenal petugas PPK khusus di Kecamatan Tengah Ilir, bahkan dirinya mengaku tidak memiliki saksi baik di TPS, PPK, maupun di KPU. Dirinya menyerahkan semuanya dengan hasil Pleno KPU Tebo dan menerima apapun hasil dari Pleno KPU Tebo dengan legowo.
"Dengan petugas PPK saja tidak kenal dan saya juga tidak punya saksi di TPS, PPK, maupun di KPU, Jadi saya menyerahkan sepenuhnya dan menerima apapun hasilnya dari Pleno KPU Kabupaten Tebo, Apapun hasil akhirnya saya menerima dengan legowo dan lapang dada sebagai pengalaman pertama bertarung di DPR RI dapil Jambi," kata Iday. (*)