Wajib Bersertifikat Halal Semua Produk Makanan dan Minuman

Selasa 05 Mar 2024 - 19:31 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

Untuk itu, seluruh pelaku usaha, mulai dari sektor produk makanan dan minuman, sektor bahan baku dan tambahan pangan serta sektor produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib mengantongi sertifikat ini. (*)

Kategori :