JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Lima pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin berhasil diamankan Polres Merangin. Kelima pelaku tersebut diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin pada Rabu 06 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB siang, dengan inisial pelaku W (28), S (47), W (27), NR (40), dan D (42).
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, penangkapan bermula saat Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas PETI ‘Lobang Jarum’ di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi tersebut, selanjutnya personil Satreskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya 5 orang pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, Selasa (12/3) kemarin.
Pada saat diamankan, Tim turut menyita barang bukti berupa 4 buah karung warna putih berisi pasir, 3 helai karpet warna merah, 1 buah selang spiral warna biru dan 1 buah dulang.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Merangin dan sedang dalam proses pemeriksaan. “Sekali lagi kami tegaskan bahwa Polres Merangin tetap berkomitmen untuk menindak tegas bagi pelaku illegal mining,” tegas Ruri.
Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menambahkan, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing. “Saat ini kelima pelaku masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing,” sebutnya.
Kelima pelaku diancam melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)