MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO-Giat subuh yang digelar Satlantas Polres Bungo berhasil mengamankan Roda Dua sebanyak 20 Unit, Roda Empat 1 Unit. Rerata kendaraan yang diamankan itu menggunakan knalpot brong atau resing sehingga langsung dilakukan penahanan.
Kasat Lantas Polres Bungo, IPT Steffan saat dikonfirmasi mengatakan, hasil Patroli bulan Ramadan berhasil mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong, baik itu roda dua maupun roda 4.
"Semua yang terjaring kita tindak sesuai peraturan yang berlaku. Karena selama ini laporan masyarakat sangat banyak terkait sepeda kendaraan memakai knalpot brong sehingga mengganggu kenyamanan warg,” ucap Kasat Steffan, Senin (18/3/2024).
BACA JUGA:Fasha Minta Kader NasDem Sukseskan Jumiwan pada Pilkada Bungo 2024
BACA JUGA:Usulan Pemekaran Bungo dan Kerinci Mandek, Karena Masih Terkendala Moratorium
Ia juga menegaskan, patroli ramadan terus dilaksanakan selama bulan puasa ini, dikarena balapan liar menggunakan knalpot brong lokasinya selalu berpindah-pindah. Mulai dari jalan lintas Sumatera hingg pindah ke arah eks MTQ lama.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberi tahu kepada anak-anak kita masing-masing jangan lagi menggunakan sepeda motor menggunakan knalpot yang bikin sakit kuping dan menggangu orang lain,” kata Steffan.
Secara aturan, kata Kasat pelaku balap liar akan diproses sesuai aturan berlaku. Semua itu bertujuan, supaya mereka tidak lagi menggunakan sepeda motor knalpot brong. Ini butuh kerja sama para orang tua untuk mengingatkan anak-anak yang menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA:Permasalahan Sampah di Pasar Atas Muara Bungo Tak Pernah Selesai
BACA JUGA:22 Petahana Tumbang, Anggota DPRD Bungo Bakal Didominasi Wajah Baru
“Sebagaimana dalam Pasal 297, setiap orang mengemudi kendaraan balapan di jalan sebagaimana pasal 115 huruf b dimana dipidana penjara kurangan 1 tahun denda paling banyak Rp 3 juta rupiah,” tegas Steffan. (*)