Kuasa Hukum Sebut Polsek Harusnya Bisa Menyelesaikan

Senin 18 Mar 2024 - 22:27 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

Kasus Meninggalnya Santri ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo

JAMBI - Kuasa hukum keluarga korban meminta Polda Jambi untuk mengambil alih perkara atas kematian Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwindin di Kabupaten Tebo. Hal ini dikarena hingga saat ini, kasus kematian Airul Harahap tak juga terungkap siapa pelakunya. Hasil autopsi juga sudah keluar serta 47 saksi sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Hasil autopsi pada jenazah Airul Harahap ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul, memar diatas mata kiri, batang tengkorak, kepala belakang patah, rahang bawah kanan patah, patah tulang bahu kanan, patah tulang rusuk kiri dan kanan.

Rifki Septino selaku kuasa hukum orang tua Airul Harahap mengatakan, pihaknya meminta Polda Jambi untuk mengambil alih kasus ini apabila Polres Tebo tidak mampu untuk melakukan penyidikan. “Kami minta Polda Jambi untuk ambil alih kasus ini, kalau memang merasa berat untuk mengungkap kejadian ini. Supaya tidak simpang siur,” ujarnya, Senin (18/3) kemarin. 

Menurut Rifki , harusnya kasus seperti ini setingkat Polsek dapat menyelesaikan kejadian seperti ini. Mudah-mudahan dengan dibantunya dari Tim Asistensi Ditreskrimum Polda Jambi dapat terungkap. “Mudah-mudahan bisa terungkap. Saya rasa tingkat Polsek bisa menyelesaikan kasus ini, masa tingkat Polres tidak bisa menyelesaikan,” sebutnya.

Lebih lanjut, Rifki mengatakan, setelah viral di media sosial (medsos), pihak kepolisian baru bergerak kembali. Seperti Polres Tebo, saat itu langsung menyampaikan tahapan-tahapan yang telah dilalui. “Polda Jambi juga, kami mengapresiasi. Mudah-mudahan bisa maksimal membantu Polres Tebo,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Atensi dari Ditreskrimum Polda Jambi diturunkan ke Polres Tebo untuk melakukan Asistensi terkait Kasus Santri AH (13) yang tewas dengan tak wajar di Pondok Raudhatul Mujawwindin Kabupaten Tebo, pada Selasa 14 November 2023 lalu. (*)

Kategori :

Terkini

Selasa 05 Nov 2024 - 21:26 WIB

MTQ Ke-54 Tingkat Kota Jambi Resmi Ditutup

Selasa 05 Nov 2024 - 21:23 WIB

Pagar Gudang Ekspedisi Kembali Dirusak

Selasa 05 Nov 2024 - 21:21 WIB

Polisi Amankan Pengedar Sabu

Selasa 05 Nov 2024 - 21:20 WIB

Dua Pejudi di Merangin Diringkus Petugas

Selasa 05 Nov 2024 - 21:18 WIB

Neymar Cedera Lagi