JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pelajar berinisial RK (14) diamankan Tim Elang Satreskrim Polres Merangin lantaran nekat menyebarkan video pornografi mantan pacarnya. Pelaku diamankan pada Minggu (17/3) kemarin sekira pukul 22.00 WIB malam di Pulau Kemang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya bahwa pada saat di sekolah korban dipanggil oleh gurunya yang mempertanyakan perihal pemeran video pornografi yang sudah beredar luas tersebut.
Mendapat laporan tersebut, ibu korban langsung mendatangi pihak sekolah untuk melihat langsung video yang dimaksud.
“Setelah mengetahui video pornografi anaknya tersebar luas, akhirnya ibu korban yang merasa keberatan langsung mendatangi Polres Merangin dan melaporkan peristiwa tersebut,” ungkapnya, Senin (18/3) kemarin.
BACA JUGA:Terkait Kasus Santri Meninggal Tak Wajar, Penyidik Periksa 47 Saksi
BACA JUGA:Pria di Merangin Nekat Perkosa Teman Sendiri
Disampaikan Ruri, pelaku merasa kesal dengan korban lantaran diputuskan hubungan asmaranya, sehingga pelaku nekat menyebarkan video pornografi tersebut ke rekan-rekannya melalui WhatsApp.
“Awalnya pelaku RK ini mempunyai hubungan asmara dengan korban, dan seiring berjalannya waktu kemudian korban putuskan jalinan asmara dengan pelaku.
Hal inilah yang membuat pelaku kesal dan kemudian menyebarkan video porno tersebut ke rekan-rekannya melalui WhatsApp karena tidak terima diputuskan secara sepihak,” jelasnya.
Pelaku dan korban sama-sama masih bersatus pelajar di satu sekolah yang sama dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
“Namun demikian, kita tetap akan memberikan hak-hak terhadap pelaku maupun korban dalam proses penyidikannya,” sebut Ruri.
BACA JUGA:Sadis, Adik Tega Bacok Abang Kandung Hingga Tewas
BACA JUGA:Viral Video 8 Remaja Putri Baku Hantam di Jalan
Saat diamankan, Tim turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone android dan satu unit flashdisk. Pelaku akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (*)