JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Provinsi Jambi telah mengusulkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk THR atau yang dulunya disebut gaji-14 bersumber dari APBN, dan Pemprov dialokasikan Rp 30 Miliar. Sesuai ketentuan pusat akan disalurkan paling cepat 10 Hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman. Ia sudah meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) agar THR ini bisa diselesaikan pada Bulan April.
"Diupayakan sebelum lebaran sudah bisa direalisasikan jadi, pengusulannya sudah dan sifatnya Pemprov menunggu luncuran dana dari pusat," kata Sekda kepada Jambi Ekspres (19/3).
Total anggaran THR yang bersumber dari APBN itu, kata Sekda sejumlah Rp30 Miliar. "Ada Rp30-an Miliar, angkanya hampir sama dengan jumlah nominal gaji bulanan. Dan komponen THR ASN ini sama percis dengan gaji bulanan," ungkapnya.
BACA JUGA:Daihatsu Bagi-bagi THR di Bulan Ramadan
BACA JUGA:Ajwa Tour, Rekomendasi Travel Umroh Terbaik di Jambi
Dia menyatakan, jumlah yang mendapatkan THR ASN ada sebanyak 10 ribuan orang. Termasuk di dalamnya juga mengcover THR bagi anggota Dewan, Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai petunjuk pusat.
"Seluruh pejabat negara dari Gubernur, dewan hingga ASN seperti PNS dan PPPK juga mendapatkan THR ini," jelas Sekda.
Dari pernyataan Kementerian Keuangan, Sudirman tak menampik THR akan diluncurkan H-10 sebelum lebaran. "Dan sejauh ini Pemprov on progres untuk menerima penyaluran THR ini," ucapnya.
Ditanya terkait pernyataan pusat yang menyebut THR juga bisa disalurkan setelah lebaran, Sekda menjelaskan hal itu terjadi karena kesalahan dan kebijakan pemda lainnya.
"Seperti terlambat pengusulan untuk bisa dicairkan. Lalu ada faktor lain yang disebut Kementerian, karena ada beberapa Pemda yang mengambil THR di hari raya lainnya seperti Natal," katanya.
Adapun THR ASN ini mencakup tambahan 1 bulan gaji dalam menghadapi hari raya. Komponen THR yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum. Serta ada komponen setinggi-tingginya 100 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pemda. Sedangkan di Kementerian disebut Tunjangan Kinerja (Tukin). (*)