JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Seorang pria bernama Johan (44) warga Kota Jambi ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Dimana ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi pada 19 Februari 2024 lalu.
Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tersangka ini melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban bernama Nengsih Kawi yang merupakan temannya sendiri.
Tersangka melancarkan aksinya dengan modus meminta modal terhadap korban dengan iming-iming investasi.
BACA JUGA:Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Meninggalnya Santri di Tebo
BACA JUGA:Kasus Bullying Siswa MTs, Lima Pelajar Ditetapkan Sebagai Pelaku Anak
Akan tetapi, jika ingin berinvestasi tersangka meminta korban tidak boleh memberikan informasi kepada keluarganya.
“Jadi korban ini memberikan uang investasi sebesar Rp 1 miliar yang diberikan sebanyak dua kali kepada karyawan tersangka. Namun tidak dijelaskan investasi untuk apa,” ujarnya, Jumat (22/3) kemarin.
Ternyata usut punya usut, bukannya untuk investasi, melainkan tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi atau kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Kasus Meninggal Santri Ponpes Raudhatul Mujawwindin, Penyidik Polda Telah Periksa 47 Orang Saksi
BACA JUGA:Akibat Perkelahian Sesama Pekerja PETI di Tebo, Jari Tangan Mushar Putusgelap
Akibat kejadian ini, kemudian Ditreskrimum Polda Jambi menahan Johan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Adapun Pasal yang dikenakan kepada Johan yakni Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (*)