Akibat perbuatan pelaku, korban korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta rupiah.
“Himbauan kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, perhatian akun-akun resmi jangan mudah percaya dengan akun abal-abal. Pada intinya tidak ada barang murah, cepat dan bagus,” himbaunya.
BACA JUGA:Kasus Bullying Siswa MTs, Lima Pelajar Ditetapkan Sebagai Pelaku Anak
BACA JUGA:BMKG Temukan 42 Titik Kasus Karhutla di Sumatera, Dimana 6 Titik Ada di Jambi
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dan diancam pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) undang-undang ITE atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Kategori :