Dua Pelaku Penipuan Online asal Jawa Barat Diringkus Petugas

Rabu 27 Mar 2024 - 04:33 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

Akibat perbuatan pelaku, korban korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta rupiah.

“Himbauan kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, perhatian akun-akun resmi jangan mudah percaya dengan akun abal-abal. Pada intinya tidak ada barang murah, cepat dan bagus,” himbaunya.

BACA JUGA:Kasus Bullying Siswa MTs, Lima Pelajar Ditetapkan Sebagai Pelaku Anak

BACA JUGA:BMKG Temukan 42 Titik Kasus Karhutla di Sumatera, Dimana 6 Titik Ada di Jambi

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dan diancam pasal  45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) undang-undang ITE  atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Kategori :