JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024 di Kota Jambi terus bergulir. Rabu (27/3) kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu Provinsi Jambi kembali bersidang dengan agenda pembuktian.
Dalam sidang dengan nomor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 ini, para pihak baik pelapor maupun terlapor KPU Kota Jambi menghadirkan saksi-saksi.
Sebelum memberikan keterangan, satu persatu saksi ini disumpah oleh majlis hakim yang dipimpin Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.
Selain memeriksa para saksi, pelapor dan terlapor juga membawa bukti yang ditunjukkan ke majelis pemeriksa.
Ini terkait perkara yang disampaikan oleh pelapor dengan permasalahan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
BACA JUGA:PPP, PDIP dan NasDem Gugat Hasil Pemilu 2024 di Jambi, Ini Isi Gugagatannya
BACA JUGA:KPU Jambi Mitigasi PHPU Pemilu, Siapkan Dokumen Bila Ada Gugatan ke MK
Usai sidang, Sanusi selaku pelapor mengatakan bahwa pihaknya menghadirikan dua orang saksi.
Kemudian juga menyampaikan bukti terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi kepada majlis.
“Kita menghadirkan 2 orang saksi. Sedangkan terlapor juga menghadir saksi mereka yang terdiri dari KPPS dan PPK,” sebutnya.
Dari pendalaman keterangan saksi, kata Sanusi, terlihat adanya pelanggaran administrasi yang sebagaimana yang dilaporkan pihaknya.
Misalnya di Tambah Sari, dari 9 orang pengguna DPK, sebanyak 8 orang terkonfirmasi bukan merupakan warga setempat.
“Di Tambak Sari itu, DPK ada 9 orang, sebanyak 8 orang bukan warga setempat. Ini seharusnya di lakukan PSU pada waktu 10 hari kemarin,” ujarnya.
BACA JUGA:KPU Langsung Tetapkan Hasil Pemilu Bila Rekap Nasional Selesai
BACA JUGA:Pengguna DPK Dinilai Bermasalah, Pemilu di Kota Jambi Berpotensi Digugat ke MK