JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 di Aston Hotel, Kamis (4/4) kemarin. PKPU ini tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Edison dalam acara sosialisasi menyebutkan bahwa tahapan Pilkada sudah dimulai sejak 26 Januari 2024 kemarin. Tahapan itu dimulai dari perencanaan dan program anggaran. "Ini sudah kita laksanakan, dan sudah penandatanganan NPHD di masing-masing daerah," sebutnya.
Untuk tahapan penyelenggaraan, kata Suparmin, dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Tahapan ini dimulai pada 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.
"Untuk pendaftaran pasangan calon itu dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 serta penelitian berkas dilakukan 27 Agustus sampai dengan 21 September," katanya.
Setelah penelitian berkas, berikutnya dilakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Sedangkan tahapan kampanye dilakukan pada 25 September-23 November 2024.
"Terakhir itu adalah pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024. Ini beberapa tahapan penting pelaksanaan Pilkada yang akan kita laksanakan nanti," pungkasnya. (*)