KPU Jambi Sosialiasi Tahapan Pilkada 2024

Kamis 04 Apr 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 di  Aston Hotel, Kamis (4/4) kemarin. PKPU ini tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Edison dalam acara sosialisasi menyebutkan bahwa tahapan Pilkada sudah dimulai sejak 26 Januari 2024 kemarin. Tahapan itu dimulai dari perencanaan dan program anggaran. "Ini sudah kita laksanakan, dan sudah penandatanganan NPHD di masing-masing daerah," sebutnya.

Untuk tahapan penyelenggaraan, kata Suparmin,  dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Tahapan ini dimulai pada 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.

"Untuk pendaftaran pasangan calon itu dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 serta penelitian berkas dilakukan 27 Agustus sampai dengan 21 September," katanya.

Setelah penelitian berkas, berikutnya dilakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Sedangkan tahapan kampanye dilakukan pada 25 September-23 November 2024. 

"Terakhir itu adalah pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024. Ini beberapa tahapan penting pelaksanaan Pilkada yang akan kita laksanakan nanti," pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai