GAWAT! Minibus yang Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Trevel Gelap

Kamis 11 Apr 2024 - 19:10 WIB
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa satu unit minibus GranMax yang mengalami kecelakaan di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga mengakibatkan 12 orang penumpangnya meninggal dunia beberapa waktu lalu adalah trevel gelap atau tidak resmi.
“Bukan mencari kambing hitam, tapi demikian fakta hasil dari rilis KNKT yang kami dapatkan,” kata dia dalam siaran konferensi pers di Pos Pantau Tol Cikampek yang diikuti dari Jakarta, Kamis.
Menurut dia, dalam laporan KNKT itu pula menyebutkan fakta bahwa pengendara minibus tersebut diindikasikan dalam keadaan yang letih dan mengangkut muatan melebihi kapasitas kendaraan.

BACA JUGA:Pasca Kecelakaan, Tol Japek Normal Rekayasa Lalin Dihentikan Ataas Diskresi Kepolisian

BACA JUGA:Penyebab Pasti Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Masih Didalami Polisi
Hal demikian dikarenakan berdasarkan penyelidikan KNKT pengendara mobil tersebut sebelumnya melakukan perjalanan selama empat hari pulang pergi dari Ciamis – ke daerah Jawa Tengah.
“Semestinya mengangkut 8-9 orang, kali ini mengangkut bahkan sampai 12 orang dan itu tentu tidak layak,” ujarnya.
Budi berharap, temuan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat jangan sembarang memilih angkutan transportasi darat untuk mudik atau melakukan perjalanan jauh atas pertimbangan keselamatan.
Maka dari itu, Menhub mengimbau, masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus balik Lebaran nanti dapat memilih dengan cermat angkutan transportasi darat yang resmi.
Pihaknya mencontohkan seperti Bus Damri, atau Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan trevel yang resmi dan teruji kelayakan jalannya yang ada di terminal-terminal.

BACA JUGA:Hindari Kecelakaan, Pengguna Tol Diimbau Tetap Berada di Jalur saat Ikut Jalur Contraflow

BACA JUGA:Kecelakaan Tol Kembali Terjadi, 7 Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Bus di Tol Semarang-Batang KM 370
“Selain itu juga pastikan jumlah penumpangnya wajar tidak melebihi kapasitas,” ujarnya, seraya menambahkan jika menemukan angkutan darat yang dicurigai tidak resmi maka masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke petugas Dinas Perhubungan atau Kepolisian Lalu Lintas setempat untuk selanjutnya dilakukan penindakan. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai