Meski demikian, Joko mengakui masih ada kendala yang mesti diselesaikan. Seperti salah satunya lahan yang belum bebas diinterchange, kemudian juga di STA 141 dan 146 untuk pengalihan arus sungai dan drainase samping, serta di akses Simpang Sebidang (Exit Tol).
BACA JUGA:Penyebab Pasti Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Masih Didalami Polisi
BACA JUGA:Hindari Kecelakaan, Pengguna Tol Diimbau Tetap Berada di Jalur saat Ikut Jalur Contraflow
"Total kurang 5 Hektare lahannya lagi yang dibebaskan, tapi tak menyeluruh di satu titik melainkan per spot di beberapa lokasi," akunya.
Adapun saat ini masih tahap sosialisasi dan masyarakat diberikan hak jawab untuk menerima nilai apraisal.
"Setelah menerima baru dilanjutkan tahap pembayaran ganti rugi," sebutnya. (*)