KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mengeluarkan edaran terkait cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyambut libur Lebaran.
Fitriadi, Kepala Bidang Disiplin dan Pengembangan Kompetensi Aparatur Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kerinci, menekankan pentingnya para ASN mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.
Mereka dilarang menambah waktu libur melebihi yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Libur Lebaran Sudah Cukup, ASN Diminta Tidak Perlu Ditambah Lagi
BACA JUGA:Tidak Semua ASN Dapat WFH 16-17 April dan Wajib Ngantor, Ini Kriterianya
Cuti bersama Lebaran untuk ASN Kabupaten Kerinci telah dijadwalkan pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April, dimulai sejak Sabtu, 6 April. Fitriadi menegaskan pentingnya para ASN mematuhi aturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Tindakan pengawasan juga akan dilakukan oleh pemerintah Kota Bengkulu terhadap absensi para ASN pada hari pertama masuk kerja.
BACA JUGA:ASYIK! Pemerintah Terapkan WFH dan WFO Bagi ASN pada 16-17 April 2024
BACA JUGA:Menhub Usulkan WFH Sebagai Antisipasi Dampak Buruk Puncak Arus Balik pada 14-15 April
ASN yang melanggar aturan dengan menambah jatah libur tanpa izin akan dikenakan teguran dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)