Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Berkas 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat 19 Apr 2024 - 05:35 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

"Pada tanggal 9 Maret 2024 tepatnya hari Sabtu, kita dapat informasi sebelumnya di tanggal 7 bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Kemudian kita langsung turun kelapangan pada hari itu (7 Maret,Red) namun belum mendapatkan hasil," ujar Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yudo P beberapa waktu lalu.

Kemudian, kata Bambang, pada tanggal 9 Maret 2024 lalu pihaknya kembali turun ke lokasi dan benar saja, pihaknya menemukan kegiatan ilegal tersebut.

BACA JUGA:19 Kasus THR Dalam Penanganan Disnakertrans, 10 Perusahaan Terlibat

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan yang Terjadi di Depan Kantor Gubernur Jambi Didasari Cinta Segitiga, Ini Kronologinya

Ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan sopir truk tangki BBM Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari. 

Ketiga para tersangka ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

"Dari hasil pemeriksaan saksi, modus mereka yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan para pelaku mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali. Namun kenyataannya mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM.

Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 24 dirigen yang berisi BBM dengan total 852 liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 buah STNK.

BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Santri di Tebo Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA:Sehari Setelah Lepas Jabatan, Aspan Mantan PJ Bupati Tebo Diperiksa Kejari dan Ini Kasusnya

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dan disangkakan  Undang-undang 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penempatan dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi  Rp 60 miliar. (*)

Kategori :