Pelanggaran Hak Karyawan, 17 Perusahaan di Jambi Tak Bayar THR

Senin 22 Apr 2024 - 06:15 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Kepala Dinas (Kadis) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi telah mengunkapkan ada 19 kasus dari 10 Perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR Muslim Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 Masehi. 

Dari 19 khasus terdiri dari 16 pengaduan belum dibayar, 2 pengaduan tidak sesuai pengaduan/aturan, dan 1 pengaduan terlambat membayar, namun 10 perusahaan itu belum di ketahui idetitasnya. 

Data itu bahkan bertambah dari data yang dicatat Disnakertrans, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Industri Disnakertrans Provinsi Jambi Dodi Hariyanto mengungkapkan ada perbedaan data yang di terimanya. 

BACA JUGA:19 Kasus THR Dalam Penanganan Disnakertrans, 10 Perusahaan Terlibat

BACA JUGA:Kemnaker Segera Tindaklanjuti 1.475 Laporan THR Kepada 930 Perusahaan

Dari data yang dikumpulkan, ada sebanyak 17 perusaahan dari berbagai daerah yang diterimanya.

Dirincikannya, 10 perusahaan terletak di Kota Jambi, 3 perusahaan dari kabupaten Muaro Jambi, 1 perusahaan dari Tanjab Barat 1 perusahaan dari Tebo, 1 Perusahaan dari Merangin, dan 1 perusahaan dari kabupaten Muaro Bungo.

“Pengaduan dari aplikasi ada 10 Perusahaan, offline atau langsung ada 7 perusahaan,” kata Dodi. 

Saat ini lanjut Dodi, dari 17 perusahaan yang bermasalah, tinggal 5 perusahaan yang masih dalam proses penyelsaian. 

BACA JUGA:Kemnaker Catat 1.187 Kasus Aduan Sementara di Posko THR

BACA JUGA:Bagi-bagi THR Lebaran Pakai QRIS Transfer BRImo Tanpa Ribet

“Kota Jambi tinggal 4 Perusahaan,  Kabupaten Tebo 1 Perusahaan dan baru selsai Kabupaten Bungo 1 Perusahaan, sementara di Kota Jambi hanya kantor pusatnya,” ungkapnya. 

Namun saat ditanyai identisa dari 17 perusahaan itu, Dodi menyampaikan akan berbahaya dan terancam tidak akan di bayarkan oleh perusahaan kalau di publikasikan.

Ia berjanji jika 5 perusaan ini tidak menyelsaikan, dirinya akan mempublikasikan identitas perusahaan itu.

Persoalan khasus itu mendapat respon dari berbagai pihak, seperti oleh Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Yasir yang memintak pohak Disnakertrans untuk bernain membeberkan persoalan itu.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai