JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi memastikan petugas badan adhoc untuk Pilkada 2024 berbeda dengan Pilpres 2024. KPU akan melakukan rekrutmen ulang untuk badan adhoc Pilkada 2024.
“Jadi, bukan baru lagi, memang baru. Karena SK pengangkatan badan adhoc kita hanya untuk Pileg dan Pilpres. Maka karena ini Pilkada sudah disepakati akan mengambil kebijakan untuk melakukan perekrutan," ujar Tuti Rosmalina, Komisioner KPU Kota Jambi.
Tuti menambahkan, KPU Kota Jambi tetap membuka kesempatan petugas adhoc Pilpres 2024 untuk mendaftar kembali sebagai badan adhoc Pilkada 2024.
BACA JUGA:KPU Mewajibkan Caleg Terpilih Untuk Mundur Jika Terlibat Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
“Silahkan mendaftar lagi, tidak ada larangannya. Asal kinerja baik, nanti kan ada masa tenggang menerima tanggapan masyarakatnya, ” jelasnya.
Sementara untuk honor, pihaknya, kata Tuti akan mengusahakan agar honor yang diterima adhoc Pilkada 2024 sama dengan saat Pilpres.
Hal itu akan dibahas saat rapat koordinasi dalam waktu dekat.
BACA JUGA:KPU Jambi Mitigasi PHPU Pemilu, Siapkan Dokumen Bila Ada Gugatan ke MK
BACA JUGA:Ada Upaya Mendongkrak Suara Caleg Golkar, KPU Sarolangun Sebut Sudah Dikembalikan
“Kan merujuk pada standar yang sama. Kan ada batas minim dan maksimal. Tapi paling tidak sama dengan yang Pilpres dan Pileg. Merujuk pada kebijakan Menkeu, kan ada standar honorarium,” pungkasnya. (*)